Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Tambahan, Dicecar Pertanyaan soal Status Facebook 2015

Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkap materi pemeriksaan tambahan terhadap kliennya di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkap materi pemeriksaan tambahan terhadap kliennya di Polda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Pada pemeriksaan tambahan itu, penyidik ternyata mempertanyakan status Pegi pada Facebook yang dinamakan 'Pegi Setiawan' pada 2015.

Proses berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai sekitar pukul 14.30 WIB lalu berakhir pukul 18.00 WIB.

Sugianti Iriani menyampaikan, pemeriksaan berfokus pada aktivitas Facebook pribadi Pegi Setiawan pada 2015.

Dalam BAP tersebut, Pegi menghadapi 28 pertanyaan yang berkaitan dengan akun Facebook pribadinya, termasuk percakapan dengan teman-temannya di platform tersebut.

Sugianti menyatakan, pihak kepolisian mencoba menghubungkan percakapan pada akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Baca juga: Ini Ngeri Kuasa Hukum Pegi Kasus Cirebon Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi

"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Sugianti yang kerap disapa Yanti menegaskan, tidak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun 2015 dengan kejadian pada tahun 2016.

Ia juga menyebutkan, Pegi memiliki alibi kuat pada 27 Agustus 2016, yaitu berada di Bandung.

"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," ucapnya.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua

Yanti menjelaskan, percakapan pada akun Facebook tersebut hanyalah obrolan biasa antara anak muda, yang tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan.

Ia juga mengkritik upaya kepolisian yang menyudutkan Pegi dengan menghubungkan status-status Facebook tersebut.

"Statusnya itu obrolan anak-anak muda biasa, makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," jelas dia.

Lebih lanjut, Sugianti mengungkapkan kecurigaannya terkait akun Facebook yang digunakan Pegi, karena saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved