Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pak RT dan Anaknya dalam Pusaran Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP hingga Dituduh Selamatkan Anak
Kini, tekanan mengarah pada ketua RT di sekitar TKP pembunuhan Vina dan eky, Abdul Pasren, dan anaknya, Kahfi.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih terus jadi sorotan.
Semakin banyak pihak yang buka suara terkait penangkapan sejumlah pelaku.
Di antaranya Saka Tatal, terpidana kasus Vina yang kini sudah bebas, Teguh, hingga Udin.
Kini, tekanan mengarah pada ketua RT di sekitar TKP pembunuhan Vina dan eky, Abdul Pasren, dan anaknya, Kahfi.
Diketahui, sang anak, Kahfi, sempat ikut terseret kasus pembunuhan Vina dan eky pada 2016 silam.
Namun sang anak lolos dari jerat hukum dan tak ditetapkan menjadi tersangka.
Kini, baik ketua RT maupun anaknya seolah menghilang.
Keduanya pun tak muncul atau memberikan keterangan terkait peristiwa kelam tersebut.
Padahal, keterangan keduanya menjadi krusial bagi para narapidana yang ditangkap pada kasus Vina untuk saat itu lolos dari jerat hukum.
Bahkan, bisa menjadi petunjuk penting mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut.
Warga sekitar TKP, Fery Heriyanto berupaya menemui sosok mantan Ketua RT yang menjabat saat peristiwa 8 tahun silam itu terjadi.
Fery ingin menanyakan soal tidak adanya warung saat itu agar si eks Ketua RT dapat mendukung penjelasannya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong
Namun eks Ketua RT itu selalu tak berada di rumah ketika disambangi Fery.
"Nah, saya tuh sempet mau tanya ke pak rt-nya biar kesaksian saya tuh didukung soal warung. Tapi pak RT enggak ada di rumah terus. Pak RT yang (jabat) tahun 2016, ya. Kalau yang sekarang ada," ujar Fery saat berbincang dengan Dedi Mulyadi dalam konten Youtubenya.
Kuasa hukum dari lima tersangka, Jogi Nainggolan, menyebut anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh.
Ia menyebut bahwa Kahfi, anak pak RT ikut nongkrong di warung Ibu Neneng bersama para terpidana.
"Anaknya pak RT Kahfi ada di dalamnya," ujar Jogi.
Usai kumpul di Warung Ibu Neneng, mereka kemudian bergeser ke rumah ketua RT yang kosong, termasuk juga Kahfi.
Tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh pihak kepolisian termasuk Kahfi.

Namun Kahfi akhirnya dilepaskan usai ketua RT datang menemui polisi.
"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," jelas Jogi.
Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP tidak membantah pernyataan itu.
Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap.
Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana.
"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi).
Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya.
Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana.
Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui.
Baca juga: Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP
Selamatkan Anaknya Sendiri
Ketua RT Abdul Pasren disebut-sebut justru memberikan keterangan yang memberatkan para pelaku hingga dijebloskan ke dalam bui.
Ketua RT hanya hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut.
Terkuak keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Dituding lepas tangan
Paman Saka Tatal, Sadiku menyebut Ketua RT itu tak bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap.
Saat di kantor polisi, Ketua RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara.
Ketua RT lepas tanggung jawab ketika anaknya, Kahfi dibebaskan polisi sehingga membuat marah dengan sikap Ketua RT itu.
"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.
Ketua RT juga ogah menjadi saksi yang meringankan para tersangka kala itu namun lebih memilih tak ikut-ikutan agar anaknya tak terseret kasus pembunuhan itu.
Sadikun membantah pernyataan Dedi yang menyebut Ketua RT sempat menjadi saksi di pengadilan.
Baca juga: Akun Facebook Milik Pegi Perong Dijadikan Alat Bukti, Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Tambahan
"Enggak mau jadi saksi pak, dia enggak mau ikut-ikutan," tambahnya.
Secara gamblang Sadikun mengungkapkan kronologis dia bersama Saka Tatal pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
Sadikun yakin Saka Tatal bersamanya saat itu dan sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 silam.
Anehnya, dia tidak diambil sumpah saat persidangan tersebut.
Waktu itu, sidang digelar tertutup dan dilakukan pada malam hari.
Saka Tatal eks terpidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara yang resmi bebas pada 4 tahun silam, April 2020 lalu.
"Sumpah, demi Allah, Saka sama saya malam itu," kata Sadikun dikutip PosBelitung.co dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Sadikun dan Saka Tatal biasa main di rumah keluarga Eka Sandi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Sadikun pada malam itu bersama Saka hendak ke bengkel tak jauh dari flyover Talun.
Dia melihat ada polisi di lokasi kejadian Vina Cirebon ditemukan.
Lantaran takut ditilang, dia dan Saka Tatal mencari jalan lain untuk menghindari polisi karena mengira saat itu ada razia polisi.
Ia memastikan saat itu pukul 22.00 WIB karena sempat menelepon yang punya bengkel.
Setelah dari bengkel, Sadikun dan Saka Tatal pulang ke rumah.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ancam Melmel dalam Kasus Vina Cirebon, "Kami Akan Laporkan"
Sadikun mengaku sulit tidur karena memikirkan pacarnya pada saat itu.
#TribunBreakingNews
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bantahan Abdul Pasren Ketua RT Soal Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP oleh Ortu Terpidana
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.