Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Tim untuk Hadapi Praperadilan Pegi
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.
"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.
Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Baca juga: Dani yang Buka Celana Vina Cirebon, Hotman Ungkap Peran Penting 2 Buron yang Dihapus Polisi
Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Baca juga: Mahasiswa Sempat Lakukan Aksi Dorong Saat Unjuk Rasa Kasus Vina Cirebon, Kapolres Tak Menemui
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Permohonan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.
Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.