Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kondisi Pegi Setiawan Dalam Tahanan Diungkap Kuasa Hukum Setelah Diperpanjang Polda Jabar

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya seperti ini.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ungkap kondisi Pegi Setiawan setelah masa penahannya diperpanjang Polda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Karena itulah penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.

“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Apalagi kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media serta netizen.

Sehingga, ia percaya polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan. 

Di sana, Pegi Setiawan ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.

“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua

Untuk itu pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya. (*)

Sidang Praperadilan Pegi Digelar Pekan Depan. 

Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024). 

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Kronologi 4 Siswa MTS Persis Katapang Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Wali Kelas: Memisahkan Diri

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti. 

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung. 

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved