Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan. Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Dokumentasi---- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024). 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Baca juga: Akun Facebook Milik Pegi Perong Dijadikan Alat Bukti, Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti. 

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung. 

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved