Kejari Purwakarta Musnahkan 6.775 Butir Obat Terlarang hingga Barang Bukti Narkotika Lainnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabad.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/6/2024) siang.
Pada kesempatan itu juga Plt Kajari Purwakarta Mukhlis, menyampaikan izin pamit kepada rekan-rekan media setelah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan.
Baca juga: Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Hari ini merupakan hari terakhir Mukhlis bertugas sebagai Plt Kajari Purwakarta.
"Saya izin pamit kepada rekan-rekan media karena hari ini terakhir saya bertugas sebagai Plt Kajari Purwakarta," kata Mukhlis kepada wartawan setelah pemusnahan barang bukti, Rabu (12/6/2024).
Mukhlis mengatakan, pada Kamis 13 Juni 2024, Kajari Purwakarta definitif akan dilantik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejari Jabar).
Adapun jabatan Kajari Purwakarta akan dijabat oleh Martha Parulina Berliana.
Baca juga: PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia
"Besok Kajari Purwakarta definitif akan dilantik di Kejati Jabar, yakni ibu Martha Parulina Berliana," ucapnya.
Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada dirinya kurang lebih 6 bulan bertugas sebagai Plt Kajari Purwakarta.
"Mudah-mudahan kerjasama yang baik selama ini akan terus berlanjut," harap Mukhlis.
Untuk diketahui, di hari terakhirnya menjabat Plt Kajari Purwakarta, Mukhlis melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan kesehatan dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang disisihkan untuk dihadirkan di pengadilan yang dimusnahkan yakni ganja dengan berat 6,82 gram, sabu 240,2272 gram, obat terlarang 6.775 butir serta sejumlah telepon seluler.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, direndam ke cairan khusus hingga dibakar. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Gerebek Rumah di Mundu Cirebon, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.