PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia
Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.
Keberhasilan mengungkap jaringan internasional dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Turut hadir I Gusti Ketut Wijaya, VP Operation Control, mewakili Direktur Operasi dan Digital Service Pos Indonesia Hariadi.
Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.
Baca juga: HUT ke-26 Kementerian BUMN, Dimeriahkan Penampilan Nawala Marching Band PosIND
“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui Pos Indonesia,” kata Hariadi.
Menurut dia, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia. Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang dalam layanan ekspedisi.
Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (08/05).
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.
“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” ungkap Rusman.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
Bripka Pendy Evakuasi Warga Sakit, Bukti Kepedulian Polri untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Ayi Sahrul Hamzah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Cileungsi Bogor |
![]() |
---|
Adujak GenRe 2025: Agent of Changes Remaja Jawa Barat |
![]() |
---|
Groundbreaking PLTS Terapung Saguling, Dorong Transisi Energi Bersih di Jawa Barat |
![]() |
---|
HUT KAI ke-80, Dirut Bobby Rasyidin: Semangat Semakin Melayani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.