Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kisah Pilu Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jual Rumah sampai Ditinggal Nikah Calon Istri

Hadi ditangkap beberapa hari pascakejadian tragis pada 2016, keluarganya harus menghadapi sejumlah kenyataan pahit.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Wulan Nur Kasana (27), adik kandung dari Hadi Saputra, terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon 

Kesulitan ekonomi kala itu, menambah derita keluarga Hadi 

Wulan juga menceritakan bagaimana mereka sampai harus menjual rumah untuk biaya bolak-balik ke Polda.

“Iya (sempat jual rumah) karena dulu kan dari Polres sempat dibawa ke Polda."

"Jadi, kan untuk biaya ongkos bulak-balik sih."

"Yang dijual itu kan rumah depan nenek, belakangnya rumah ibu saya."

"Dua-duanya itu dijual, karena kan dulu belakangnya jalannya susah sih. Jadi dua-duanya dijual. Uangnya untuk bolak-balik ongkos,” katanya.

Tidak hanya itu, rencana pernikahan Hadi yang tinggal beberapa minggu lagi harus dibatalkan, menambah kenyataan pahit keluarga Hadi.

"Iya, (Hadi) mau nikah. Kurang lebih dua mingguan lagi. Udah persiapan semua. Kayak undangan sudah disiapin semua. Segala keperluan sudah disiapin semuanya."

"Bulan September rencana nikahnya. Nah calonnya Hadi yang kemarin mau nikah, jadi sudah nikah sama orang lain,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Wulan hanya menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan.

“Harapannya, kan orang enggak salah kan ya. Harapannya minta dibebasin,” ucap Wulan.

Kisah Hadi Saputra dan keluarganya menunjukkan bagaimana dampak sebuah kasus hukum bisa merembet ke kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga terpidana, menambah penderitaan di luar hukuman yang diberikan pengadilan.

Sebagai informasi, terdapat delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sesuai amar putusan pengadilan.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu masih berusia 16 tahun.

Sementara, ketujuh terpidana lainnya divonis seumur hidup.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik karena dinilai memiliki banyak kejanggalan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved