Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Momen Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis Yakin Tak Bersalah, Otto Hasibuan Beri Bantuan

Keluarga menangis karena yakin terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tidak bersalah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Kompas TV
Ibunda Eko Ramdhani, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon menangis saat konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Keluarga menangis karena yakin terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tidak bersalah.

Belakangan, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Talun, Kabupaten Cirebon, pada 2016 itu kini kembali menjadi sorotan karena filmnya diangkat ke layar lebar.

Pada 2016, polisi telah menetapkan terdapat 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sejak kasus ini viral, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah mendekam di penjara pun ikut menjadi sorotan.

Pasalnya, keluarga yakin para terpidana itu tidak terlibat kasus yang menewaskan sepasang sejoli remaja tersebut.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ancam Melmel dalam Kasus Vina Cirebon, "Kami Akan Laporkan"

Keluarga para terpidana kini mendapatkan bantuan dari pengacara kondang Otto Hasibuan.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 116, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2024).

Ibunda dari salah satu terpidana, Eka Sandi mengatakan, anaknya dijadikan tersangka karena ingin menyelamatkan adiknya, Renaldi, agar tidak ikut ditahan.

"Supaya Renaldi keluar, kakaknya (Eka Sandi) mengakui atas petunjuknya Sudirman," ujar ibunda Eka Sandi sambil menangis.

Ibunda Eka Sandi mengetahui cerita tersebut dari Renaldi setelah lepas dari tahanan.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kiri) bersama kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti (dua dari kiri) dan keluarga Sudirman di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kiri) bersama kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti (dua dari kiri) dan keluarga Sudirman di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024). (yulianto/warta kota)

Selain itu, ibunda dari Eko Ramadhani juga turut menangis saat hendak menceritakan keberadaan anaknya ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

Menurut ibunda Eko, anaknya sedang menginap di rumah RT kala itu.

"Anaknya paling nurut, sering bantu di rumah, bantuin saya di pasar," kata ibunda Eko dengan suaranya lirih.

"Dia jarang main, kalau udah main sampai jam berapa saya cari suruh pulang, enggak pernah ini anakku," tambahnya.

Akibat dari peristiwa ini, ibunda Eko Ramdhani kini mengalami sakit hingga harus cuci darah secara rutin.

Adapun, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.

Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka itu menjadi 9 orang usai menangkap Pegi Setiawan.

Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas saat diwawancarai bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (4/6/2024).
Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas saat diwawancarai bersama pengacaranya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (4/6/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum

Otto Hasibuan pun menjelaskan alasannya ikut membantu terpidana atas nama Sudirman yang divonis penjara seumur hidup pada 2016.

Baca juga: Hasil Tes Psikologi Pegi tersangka Kasus Vina Keluar 2 Minggu Lagi, Polisi Disarankan Tes Aep Juga

Dia menuturkan, pihaknya didatangi oleh seorang pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bertugas untuk terpidana Sudirman dan Saka Tatal.

Menurutnya, pengacara ini merasa terganggu saat menangani kasus pembunuhan Vina.

"Ibu Titin (pengacara Sudirman) merasa bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan upaya-upaya agar kliennya Sudirman mencabut kuasa dari Titin dalam menangani perkara itu," jelas Otto.

Dia melanjutkan, pihak keluarga Sudirman kemudian meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman.

Menurutnya, seorang advokat harus bekerja dengan bebas dari tekanan.

Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

"Mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.

Otto mengatakan, pihaknya juga akan menemui Sudirman untuk memastikan klaim keluarga yang menyebutnya tidak bersalah.

Pasalnya, Sudirman dilaporkan memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, sehingga kurang bisa membedakan benar atau salah.

"Jadi ini harus betul-betul dicek apakah orang ini betul-betul cakap bertindak atau tidak. Kalau cakap bertindak, dia diberi kebebasan untuk memilih advokatnya," lanjut dia.

Kejanggalan kasus Vina

Dalam kesempatan yang sama, Otto melihat adanya beberapa kejanggalan, seperti ada dugaan tersangka fiktif pada dua daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani.

"Ini sangat aneh. Logika hukumnya begini, rangkaian peristiwa yang didakwakan dan dituntutnya ini, mereka didakwa bersama-sama berencana melakukan pembunuhan," tuturnya.

Dalam berkas perkara persidangan, lanjutnya, pasti ada sebab dan rencana pembunuhan tersebut. Para terdakwa pun pasti memiliki peran masing-masing.

Otto menjelaskan, Andi dan Dani tercatat dalam berkas dakwaan berperan membawa Vina dan Eki menuju flyover menggunakan motor.

Mereka melakukannya bersama dengan Pegi dan Rivaldi. Namun, Polda Jawa Barat menyatakan Andi dan Dani sebagai terdakwa fiktif.

"Sekarang pihak penyidik menyatakan Dani dan Andi adalah fiktif, berarti perkaranya berpotensi fiktif dong. Lantas, siapa yang membawa korban ini ke flyover?" ujar dia.

"Kalau begitu, bagaimana caranya mayat ini pindah kalau terdakwa fiktif," tambah Otto.

Otto menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis secara hukum untuk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved