Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ajukan PK Kasus Vina Cirebon, Hari Ini Kuasa Hukum Saka Tatal Ambil Hasil Visum ke RS
Selain itu, mereka juga akan meminta hasil visum Saka Tatal ke Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Perjalanan kasus tragis Vina dan Eki yang meninggal dunia pada 27 Agustus 2016 terus berlanjut.
Kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal akan mengambil salinan putusan kasasi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (10/6/2024) pagi ini.
Selain itu, mereka juga akan meminta hasil visum Saka Tatal ke Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon.
"Kami berkumpul dengan tim pembela Saka hari ini dan rencananya besok (Senin pagi ini) kami akan mengunjungi Pengadilan untuk mengambil salinan putusan kasasi dan mungkin juga ke Rumah Sakit untuk mengambil data visum," ujar Krisna Murti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, usai pertemuan di Cirebon, Minggu (9/6/2024).
Krisna mengatakan, bahwa Saka Tatal juga akan hadir saat pengambilan salinan putusan kasasi.

"Rencananya Saka akan kami hadirkan untuk mengambil salinan putusan dan hasil visum tersebut," ucapnya.
Tujuan pengambilan salinan putusan kasasi ini adalah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap para terpidana yang masih menjalani masa tahanan.
"Salinan putusan ini diambil untuk mengajukan PK dan berdiskusi dengan beberapa ahli yang telah disiapkan," jelas Krisna.
Baca juga: Aep dan Dede Dilaporkan Polisi oleh Saka Tatal, Tak Pernah Hadir di Pengadilan Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, Titin Prialianti, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa persiapan PK kali ini lebih matang dibandingkan sebelumnya.
"Kami tidak ingin melakukan kesalahan yang sama seperti pada tahun 2016-2017 lalu."
"Persiapan kali ini lebih dalam karena kami tidak ingin hasilnya ambyar seperti dulu," kata Titin.
Adapun, Saka Tatal sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini dan divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian, yakni berusia 16 tahun.
Sementara, para terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.