Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Diintimidasi, Disodori Berkas Ini oleh Polisi

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Sudirman, Titin Prialianti saat menemui Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Jumat (7/6/2024).

Editor: Ravianto
yulianto/warta kota
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kiri) bersama kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti (dua dari kiri) dan keluarga Sudirman di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman mengaku diintimidasi setelah Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita itu kembali ramai.

Sudirman merupakan satu dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Sudirman, Titin Prialianti saat menemui Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Jumat (7/6/2024).

Titin mendatangi Otto dengan tujuan meminta perlindungan hukum.

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Hal itu juga lantaran adanya intimidasi yang dialami keluarga Sudirman atas kasus tersebut.

Pengacara Salah Satu Terpidana Kasus Vina dan Eki, Titin Prialianti
Pengacara Salah Satu Terpidana Kasus Vina dan Eki, Titin Prialianti (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Sementara itu, kakak Sudirman, Beni (30) mengaku dirinya didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali pada Mei 2024.

"2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap atas Info Dede dan Aep

Bukan tanpa sebab kepolisian menemui dirinya.

Ia mengaku diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

"Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan," tutur dia.

Ayahanda Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina dan Eki bernama Suratno (kanan).
Ayahanda Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina dan Eki bernama Suratno (kanan). (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Namun, ia tak menandatanganinya karena tak mengetahui apa isi dari berkas tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Mei 2024, dirinya kembali didatangi polisi di tempat kerjanya.

Ia ternyata diminta untuk mencabut surat kuasa agar Titin tak mendampinginya lagi sebagai kuasa hukum, tetapi Beni menolak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved