Idul Adha 2024

Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya

Inilah hukum orang yang kaya tapi tidak berkurban menurut jumhur ulama, lengkap dengan penjelasan dalil hadis-nya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Ilustrasi - Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya 

Kurban itulah dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat kehidupan yang telah diberikan.

Baca juga: Catat Ini Kriteria dan Ciri-Ciri Hewan Kurban Sapi dan Kambing untuk Idul Adha Sesuai Syariat Islam

3. Mensyariatkan ajaran Nabi Ibrahim AS

Tonggak sejarah, berkuban pertama kali diperintahkan kepada Nabi Ibrahim AS.

Kala itu Allah menguji kesabaran Nabi Ibrahim AS dengan memerintahkan menyembelih anak tercintanya yakni Nabi Ismail sebagi tebusan ketika an nahr ( Idul Adha).

4. Mengingat kesabaran Nabi Ibrahim AS

Berkurban juga mengingatkan pada ketaatan dan kesabaran Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Mukmin yang mengingat kisah tersebut maka khendaknya menjadi pelajaran dan tauladan.

5. Lebih dari sedekah

Ibadah kurban lebih dari bersedekah dengan uang meski nilainya setara dengan hewan kurban yang disembelih.

Dalam kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, Ibnu Qayyim berkata:

"Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol dari apda sedekah senilai penyembelihan tersebut.

Oleh karennya jika seseorang bersedakah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu' dan qiron, meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan kurban."

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved