Idul Adha 2024

Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya

Inilah hukum orang yang kaya tapi tidak berkurban menurut jumhur ulama, lengkap dengan penjelasan dalil hadis-nya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Ilustrasi - Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya 

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menerima kiriman sapi berbobot besar dan berukuran raksasa jelang perayaan Iduladha 2023, Rabu (28/6/2023). Sapi yang siap dikurbankan di Hari Raya Iduladha, Kamis (29/6/023)
Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menerima kiriman sapi berbobot besar dan berukuran raksasa jelang perayaan Iduladha 2023, Rabu (28/6/2023). Sapi yang siap dikurbankan di Hari Raya Iduladha, Kamis (29/6/023) (Instagram Raffi Ahmad)

Pandangan dan pendapat ini dipegang para ulama bermazhab Hanafi.

Ada juga riwayat lainnya, dari Abu Bakr, Umar dan Ibnu Abbas ketika pernah tidak berkurban, karena mereka khawtir jika berkurban dianggap suatu yang wajib.

Ustaz Ahmad Anshori menjelaskan, Imam Thahawi mengatakan, Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata,

“Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Kemudian, Abu Mas'ud Anshori juga mengatakan,

إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.

"Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu.
Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban. (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Lanjut kata Ustaz Ahmad Anshori, Ibnu Umar menegaskan,

ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف

"Berkurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).

Demikian, Ustaz Ahmad Anshori menerangkan lebih tepat hukum berkurban adalah sunah muakad.
 
Sementara itu makna sunnah tersebut dapat dilihar dari sudut pandang fikih.

Dalam arti, bila dikerjakan mendapat pahala, bila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sehingga meski orang kaya atau mampu tidak berkurban tidak berdosa, hanya saja hukumnya makruh.

Baca juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Dzulhijjah yang Perlu Diketahui Umat Islam, Ada yang Jadi Ritual Ibadah

Hikmah Nerkurban

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved