Idul Adha 2024

Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya

Inilah hukum orang yang kaya tapi tidak berkurban menurut jumhur ulama, lengkap dengan penjelasan dalil hadis-nya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Ilustrasi - Hukum Orang Kaya yang Tak Berkurban Menurut Jumhur Ulama, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Hadis-nya 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah hukum orang yang kaya tapi tidak berkurban menurut jumhur ulama.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024 dan Haji 2024, umat muslim juga akan melaksanakan kurban.

Dalam Islam, berkurban termasuk bagian dari amalan ibadah.

Namun, setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi yang Berkurban Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Ini Hikmahnya

Seperti ada orang yang tidak mampu karena tidak memiliki cukup harta.

Ada juga orang yang memiliki harta berlebih.

Bagi orang cukup harta dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Lantas, bagaimana hukumnya jika orang kaya tersebut tak berkurban, apakah berdosa?

Dikutip Tribunjabar.id dari Konsultansisyariah.com, Ustaz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.
 
Ustaz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunah muakad artinya sangat dianjurkan.

Demikian jika ada orang yang tidak melaksanakan ibadah kurban tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).
 
Namun, jumhur ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu atau kaya haarta kemudian tidak berkurban.

Menurut Ustaz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.

Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu atau orang kaya tersebut.

Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved