Idul Adha 2024

Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan hukum daging kurban diperjualbelikan.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Apakah daging kurban boleh diperjualbelikan ? Bagaimana hukumnya? Pertanyaan ini muncul setiap momen Idul Adha tiba.

Pada Hari Raya Idul Adha 2024 umat muslim kembali menjalani sejumlah ibadah, selain Salat Id juga sebagian melaksanakan kurban bagi yang mampu.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan hukum daging kurban diperjualbelikan.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Segini Jatah Untuk Fakir Miskin

Anwar Abbas menjelaskan bahwa tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," kata Anwar Abbas dikutip dari kompas.tv pada Senin (17/6/2024).

Anwar Abbas menerangkan daging kurban boleh diperjualbelikan jika orang orang tersebut benar-benar membutuhkan uang.

Kendati demikian, tindakan tersebut harus dilakukan saat kondisi sangat terpaksa. 

Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima.

Namun, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa. 

Lebih lanjut, dia menyebut daging kurban sejatinya memang untuk dikonsumsi bagi para orang-orang yang menerimanya. 

"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," sambung Anwar Abbas.

Asal Memberi Manfaat

Menurut  Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI, persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman unair.ac.id.

Baca juga: Tips Mengolah Daging Kurban Agar Empuk, Pakai 5 Bahan Dapur Ini, Lengkap dengan Caranya

Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini,  daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved