PPDB 2024

Ketentuan Pilih Sekolah SD dan SMP PPDB Kota Bandung 2024 Jalur Zonasi, Tahap 2 Dibuka Senin 10 Juni

Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap kedua jenjang SD dan SMP dibuka mulai Senin (10/6/2024). Ini ketentuan pilihan sekolah jalur zonasi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Ilustrasi pendaftaran PPDB---Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap kedua jenjang SD dan SMP dibuka mulai Senin (10/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 tahap kedua jenjang SD dan SMP dibuka mulai Senin (10/6/2024).

Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap kedua ini meliputi jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Bagi para pendaftar jalur zonasi, artinya harus memastikan bahwa sekolah tujuan berada dalam satu zona dengan domisili tempat tinggal.

Jalur Zonasi ini memiliki kuota 70 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.

Masing-masing pendaftar juga bisa memilih dua sekolah negeri tujuan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 1, Jika Tidak Diterima Daftar Lagi di Tahap 2

Berikut ketentuan memilih sekolah SD dan SMP jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024:

Pilihan SD

  • Pilihan 1: SD negeri di dalam wilayah zona dengan radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal, apabila tidak tersedia maka ditambah 1.000 meter dan kelipatannya hingga ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan pertama.
  • Pilihan 2: SD negeri dalam wilayah zona.

Pilihan SMP

  • Pilihan 1: SMP Negeri dalam wilayah zona.
  • Pilihan 2: SMP Negeri dalam wilayah zona.

Cek Rekomendasi Sekolah

Pendaftar juga bisa mengecek rekomendasi sekolah sesuai zonasi untuk memastikan berada dalam satu wilayah zona.

Berikut cara mengecek rekomendasi sekolah jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.bandung.go.id/.
  2. Cari gambar peta.
  3. Masukkan jenjang pendidikan SD atau SMP.
  4. Masukkan wilayah tempat tinggal.
  5. Gerakkan pin pada peta sesuai dengan tempat tinggal.
  6. Pilih "Periksa Daftar Sekolah".
  7. Akan muncul daftar sekolah sesuai dengan jarak serta pilihan jalur pendaftaran.

Dokumen Persyaratan

1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik

2. Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 24 Juni 2023, nama orang tua/wali yang tercantum sama dengan rapor/ijazah, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved