DPD KSPN Majalengka: Program Tapera Menambah Beban Finansial Pekerja dan Belum Jelas manfaatnya

Ketua DPD KSPN Kabupaten Majalengka mengatakan, program Tapera dianggap hanya menambah beban finansial bagi para pekerja, dan belum jelas manfaatnya.

istimewa
Logo BP Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Majalengka menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua DPD KSPN Kabupaten Majalengka, M Basyir, mengatakan, program Tapera dianggap hanya menambah beban finansial bagi para pekerja, dan manfaatnya juga dinilai belum jelas.

Selain itu, pihaknya mengaku khawatir dana yang dihimpun dari pemotongan gaji bulanan para pekerja tersebut tidak dikelola secara baik, dan pengelolaannya juga tidak transparan.

Baca juga: DPD KSPN Kabupaten Majalengka Sebut Program Tapera Berpotensi Picu PHK Massal

"Kami khawatir anggaran yang dihimpun justru digunakan untuk program lain yang tidak berkaitan perumahan para pekerja," kata M Basyir saat ditemui di kawasan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/6/2024).

Ia mengatakan, program Tapera yang dicanangkan pemerintah pusat itu pun sebenarnya tidak menyentuh akar permasalahan terkait kebutuhan perumahan bagi para pekerja.

Pihaknya meminta pemerintah fokus untuk merumuskan skema pembiayaan perumahan yang lebih ringan bagi para pekerja dibanding harus menambah potongan iuran melalui Tapera.

Dalam program Tapera, para pekerja swasta wajib membayar iuran tiga persen dari gaji pokok melalui skema 2,5 persen dipotong langsung dari gaji, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Baca juga: Menteri Keuangan Sepakat Kebijakan Tapera Ditunda, Pak Bas Juga Setuju Iuran Tapera Diundur

"Jika skemanya pemotongan seperti ini maka hanya menambah beban pekerja yang sudah mendapat potongan gaji cukup tinggi untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar M Basyir.

Basyir menyampaikan, berdasarkan penghitungannya gaji para pekerja di Kabupaten Majalengka akan dipotong enam persen setiap bulannya apabila program Tapera telah diberlakukan.

Potongan yang mencakup untuk Tapera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya tersebut dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.

"Makanya, Tapera ini sebenarnya menjadi bahan bercandaan di kalangan pekerja menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat bukan Tabungan Perumahan Rakyat," kata M Basyir. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved