Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Didatangi LPSK, Saksi Penting Kasus Vina dan Eki Cirebon Terima Tawaran Perlindungan

Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto (50) yang ikut melakukan evakuasi terhadap tubuh Vina dan Eki saat peristiwa pembunuhan terjadi di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon tahun 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, didatangi oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan bertujuan untuk menawarkan perlindungan kepada Suroto.

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," ujar Suroto saat diwawancarai di Balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Wajahnya Hancur Suroto Langsung Fokus ke Vina Cirebon Setelah Pastikan Eki Meninggal

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.

"Dengan obrolan yang singkat dan saya diberi kesempatan untuk berpikir, saya pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sosok Suroto Pria yang Mengaku Pertama Kali Tolong Vina Cirebon dan Eki: Seperti Habis Disiksa

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

"Saya sampai saat ini Alhamdulillah belum ada yang neror (terkait kesaksian saya dalam kasus Vina dan Eki)."

"Nah saya pun siap jika memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian ulang dalam kasus ini," jelas dia.

Baca juga: Dia Bilang Tolong, Tolong, Detik-detik Mencekam Penemuan Vina dan Eki di Cirebon Diungkap Suroto

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK untuk segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang nelpon terus menerus, neror langsung hubungi saya gitu," katanya.

Suroto menyetujui penawaran dari LPSK karena menyadari bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian besar dan penting untuk memastikan kesaksiannya diterima dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved