''Suuzon Tak Terhindarkan,'' Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Izin Tambang, Banyak Mudarat
Din Syamsudin pun menilain izin kelola tambang yang diberikan pemerintah berpotensi menjadi sumber korupsi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Izin tambang yang diberikan pemerintah untuk organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan masih jadi polemik.
Sebagian pihak merasa kebijakan tersebut menjadi potensi ekonomi, namun banyak pula yang menilai riskan konflik horizontal dengan masyarakat adat.
Salah satu yang menyoroti izin tambang adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2025 Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin menyerukan agar Muhammadiyah menolak tawaran izin tambang.
Baca juga: Ormas Dapat Izin Tambang, Menteri Siti Nurbaya: Daripada Setiap Hari Ajukan Proposal
Adapun permintaan penolakan tersebut karena Din Syamsuddin menilai tawaran tersebut lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaat.
"Saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo tersebut. Pemberian itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," Ujar Din Syamsuddin, Selasa (4/6/2024) dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Menurutnya, Muhammadiyah harus menjadi solusi bagi masalah bangsa, bukan justru menjadi bagian dari masalah.
Tak hanya itu, Din Syamsuddin pun menilain izin kelola tambang yang diberikan pemerintah berpotensi menjadi sumber korupsi.
Din menjelaskan, dia husnuzon (berbaik sangka) pemberian konsesi tambang untuk Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.
”Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (berburuk sangka) tak terhindarkan,” katanya.
Dia bercerita, sewaktu menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja sama Antar Agama dan Peradaban yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi, dia mempersyaratkan agar Presiden Joko Widodo menanggulangi ketakadilan ekonomi antara kelompok segelintiran yang menguasai aset nasional di atas 60 persen dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi.
”Presiden menjawab bahwa hal itu tidak mudah. Saya katakan mudah seandainya ada kehendak politik (political will). Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu,” tuturnya.
Baca juga: PBNU Terima Tambang Batubara Besar, Presiden Jokowi Akan Teken
Juga dia minta agar mau menaikkan derajat satu-dua pengusaha muslim menjadi setara dengan taipan. Menurutnya, itu perlu agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan bom waktu bagi Indonesia.
”Kini tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Bahlil. Walau tidak ada kata terlambat, namun pemberian konsesi tambang itu tidak dapat tidak mengandung masalah,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua Ormas Islam itu. Tetap tidak seimbang dengan pemberian konsesi kepada perusahan-perusahaan yang dimiliki oleh kelompok segelintiran tadi.
Din memberi contoh, satu perusahaan seperti Sinarmas, menguasai lahan walau bukan semuanya batubara seluas sekitar 5 juta hektare. Bahkan dunia Minerba Indonesia dikuasai oleh beberapa perusahaan saja. Sumber daya alam Indonesia sungguh dijarah secara serakah oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat.
”Pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global, maka besar kemungkinan yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara,” ujarnya.
Karena itu, dia berpendapat pemberian tambang “secara cuma-cuma” kepada NU dan Muhammadiyah, potensial membawa jebakan.
Din menyebut, menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang dengan menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya adalah Sistem Zaman Kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) yang dilanggengkan dengan UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.
Sistem IUP ini tidak sesuai konstitusi tidak menjamin bahwa perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang. Bahkan, sistem IUP selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mulai dari bupati, gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Banyak Mudaratnya, Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang
| UM Bandung Gelar INCODE 2026: Tantangan Mahasiswa Hadapi Transformasi AI di Dunia Kerja Global |
|
|---|
| KH Aceng Fuad : Sudah Saatnya Cak Imin Pimpin PBNU di Muktamar ke-35 |
|
|---|
| Wabup Fajar Dorong Pemuda Muhammadiyah Jadi Motor Perubahan di Sumedang |
|
|---|
| Diduga Hina Muhammadiyah, Akun Facebook Dilaporkan Usai Polemik Lapangan Merdeka Sukabumi |
|
|---|
| Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Idulfitri di Lapangan Lodaya Bandung, Sebut Perbedaan Sebagai Rahmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/din-syamsudin_20170605_213354.jpg)