Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia

Pemerintah akan membuat aturan baru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus mempunyai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Editor: Hilda Rubiah
istimewa
Ilustrasi SIM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan SIM harus berlaku seumur hidup. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan membuat aturan baru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, masyarakat yang ingin membuat SIM wajib mempunyai BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. 

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 mulai di tujuh wilayah Indonesia.

Di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca juga: Mulai 2025, Polri Berencana Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Agar Single Data

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. 

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba mulai 1 Juli 2024"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved