Mulai 2025, Polri Berencana Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Agar Single Data

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ini mengatakan pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP ini diharapkan akan mempermudah pendataan.

Editor: Ravianto
Istimewa via kompas.com
Ilustrasi KTp-el. Korlantas Polri berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Korlantas Polri berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Rencananya, pergantian nomor tersebut baru akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti," kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ini mengatakan pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP ini diharapkan akan mempermudah pendataan.

Di samping itu, NIK juga akan dipakai untuk keperluan lain seperti BPJS hingga NPWP.

"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuannya, memudahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialiasi terkait pergantian nomor SIM tersebut.

"Sambil berjalan, setelah 1 juli nanti. Yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. "

"Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved