Uji Coba WFH Pemprov Jabar Mulai November 2025, ASN yang Tak Capai Target Kinerja Diancam Potong TPP

Jabar mulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Kamis pada November 2025 untuk menekan biaya operasional.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Muhamad Syarif Abdussalam
WFH PEMPROV JABAR - Kantor Gubernur Jawa Barat di Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Kamis pada November 2025 untuk menekan biaya operasional. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Kamis pada November 2025 untuk menekan biaya operasional.

Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menegaskan tidak akan segan memberi sanksi tegas, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya tidak mencapai target selama menjalani WFH.

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa selama penerapan WFH, kinerja ASN akan diawasi ketat oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Pasti, karena dalam konteks pengawasan itu, sudah dijelaskan bahwa kepala unit kerja atau pimpinan perangkat daerah ini harus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan dan target sasaran kinerja pegawai," ujar Dedi, Minggu (2/11/2025).

Ia menekankan bahwa setiap ASN memiliki indikator kinerja individu dan wajib membuka akses komunikasi daring.

Pengawasan ini bertujuan memastikan output kerja sesuai standar dan target.

Ancaman Pemotongan TPP

Dedi dengan tegas menyatakan konsekuensi jika target kinerja tidak tercapai.

 "Kalau tidak tercapai target kinerjanya ya potong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), kan di aturannya begitu," tegasnya.

Pimpinan OPD diwajibkan memastikan pegawainya bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Dedi juga menambahkan bahwa pimpinan OPD dapat melakukan penyesuaian jadwal WFH sesuai kebutuhan mendesak organisasi, mengingat kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.

Intinya, sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) akan dikenakan untuk setiap pelanggaran disiplin dan ketidaktercapaian kinerja selama periode WFH.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved