PPDB 2024

Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Langsung Jika Gagal Upload di Rumah, Lengkap Persyaratan

Calon peserta didik yang mendaftar PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id/Padna
Ilustrasi pendaftaran PPDB---Calon peserta didik yang mendaftar PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan. 

TRIBUNJABAR.ID - Calon peserta didik yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 SMA dan SMK bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB telah dibuka sejak Senin (3/6/2024).

Tahap pertama PPDB Jabar 2024 ini meliputi jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk SMA serta jalur afirmasi dan prioritas terdekat untuk SMK.

Pada hari pendaftaran pertamanya, terdapat sejumlah kendala terutama mengenai jaringan internet.

Selain itu, banyak pula yang mengeluhkan server situs PPDB Jabar 2024 yang down ketika hari pertama pendaftaran.

Baca juga: Kadisdik Jabar Minta Maaf karena Sistem PPDB Sempat Down, Ini Alternatifnya bila Ada Gangguan Lagi

Plh Kadisdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan situs resmi website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jabar error lantaran banyak yang mengakses.

"Iya, (down) semua ingin masuk, aksesnya satu pintu," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (4/6/2024) pagi, situs PPDB Jabar 2024 sudah kembali bisa diakses.

Sementara itu, bagi calon peserta didik yang mengalami kendala internet di rumah hingga menyebabkan gagal upload dokumen, bisa mendaftar secara langsung ke sekolah tujuan agar dibantu oleh operator sekolah.

Berikut cara mendaftar PPDB Jabar 2024 langsung ke sekolah:

  1. Lengkapi dokumen persyaratan.
  2. Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
  3. Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Baca juga: PPDB 2024 Hari Pertama Kacau, Pengamat Sebut Panitia Tidak Siap, Minta Gubernur Turun Tangan

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Ketentuan Memilih Sekolah

Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Pilihan SMA

Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

• 3–7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

• 3–7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 10–12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

• 13–14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1

• 20–21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved