Jadwal Bulan Sadar Pajak Juni 2024, Diskon 10 Persen Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mencanangkan bulan Juni 2024 sebagai bulan Sadar Pajak.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID -Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mencanangkan bulan Juni 2024 sebagai bulan Sadar Pajak.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Ada banyak layanan ekstra dan edukasi pajak pun diselenggarakan untuk mendukung program tersebut.
Baca juga: Gebyar Bulan Sadar Pajak Daerah, P3DW Subang Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Kanal Digital
Salah satunya memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon 10 persen tersebut?
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Akan tetapi, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Inilah ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat.
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP-el atas nama pribadi
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
Baca juga: Bapenda Jabar Berkolaborasi dengan Puluhan Komunitas Otomotif untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak
Cara cek pajak kendaraan bermotor
Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.
Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.
1.Website Bapenda
Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.
Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.
- jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
untuk Jawa Barat. - Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
2.Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga
Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Bapenda Jawa Barat
jadwal pemutihan
Juni 2024
syarat dan ketentuan
diskon 10 persen
Permudah Pelayanan Publik, Tim Pembina Samsat Jabar Memperluas Akses Pembayaran Digital |
![]() |
---|
LINK dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap Rebutan Hari Ini |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Pre Order Jersey Terbaru Persib Bandung, Bisa Online atau Offline, Harganya Lebih Murah |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Perpanjang Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Harusnya Berakhir Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.