Pencuri yang Habisi Korbannya di Babakan Ciparay Bandung Ditangkap, Terancam Dipenjara 15 Tahun

GLH pencuri yang menghabisi pemilik rumah yang dibobolnya diamankan Polsek Babakan Ciparay bersama Satreskrim Polrestabes Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
BARANG BUKTI - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono (kedua dari kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - GLH pencuri yang menghabisi pemilik rumah yang dibobolnya diamankan Polsek Babakan Ciparay bersama Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dia dihadirkan di hadapan media di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/8/2025).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyampaikan kasus pencurian itu terjadi Jumat (8/8/2025) pukul 08.30 WIB. Rumah yang dibobol berada di Babakan Ciparay, tepatnya di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay. Korbannya ialah Desi Indrajati (55).

Budi menjelaskan, saat kejadian, tersangka memasuki rumah korban lewat atap. Tetapi plafon rumahnya jebol dan menimpa korban yang tengah tertidur.

"Korban lantas bangun dan korban ini mengenali tersangka. Si tersangka panik karena korban terbangun lalu menendang korban dan mengambil pisau yang ada di rumah itu lalu menusukkannya ke korban sebanyak 13 kali," kata Budi, Kamis.

Baca juga: Pencurian Motor di Cirebon Gagal Total Berkat Warga, Kapolresta Sebut Mereka Pemain Lama

Tersangka yang melihat korban sudah tak bergerak, lantas mengambil barang-barang di sana, yakni sepeda motor, ponsel, dan uang Rp 900 ribu.

"Jajaran Polsek Babakan Ciparay dengan tim penyidik mencari pelaku hingga ke wilayah Garut dan menangkapnya. Tim pun melakukan penyisiran terhadap barang bukti serta alat-alat bukti. Akhirnya, didapatkan motor yang dicuri pelaku ini," kata Budi.

Motor korban akhirnya dikembalikan ke keluarga korban, yakni Cahyadi. Cahyadi mengungkapkan rasa terima kasihnya dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Marak! Pencurian Komponen PJU Hantui Kota Bandung, Kabel Tembaga Paling Sering Raib

"Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja samanya, kerja kerasnya, sehingga pelaku bisa cepat ditangkap. Saya memohon untuk pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolrestabes menyebut pelaku melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi dan membunuh korbannya lantaran panik yang dikarenakan korban mengenalinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved