Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Adik Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Pernyataan Saka Tatal Bukti Kakak Saya Tidak Bersalah

Keluarga Pegi berharap pernyataan dari mantan terpidana seperti Saka Tatal dapat menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk membebaskan Pegi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Keluarga Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan terkait pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang mengatakan tidak ada foto Pegi di antara tiga foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditunjukkan polisi saat mendatangi dirinya.

Ditemui di rumahnya, Adik kandung Pegi, Lusiana (20) menyampaikan, bahwa pernyataan tersebut semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa Pegi tidak bersalah.

"Menanggapi Saka Tatal sempat didatangi polisi dan ditunjukkan 3 foto DPO yang tidak ada foto Pegi, ya Alhamdulillah, berarti Pegi benar tidak bersalah," ujar Lusiana, Senin (3/6/2024).

Lusiana menambahkan, bahwa Saka Tatal juga menyatakan bahwa Pegi yang ditangkap bukanlah orang yang ada di dalam foto yang ditunjukkan oleh polisi.

Baca juga: Ciri-ciri Pegi Versi Foto DPO Kasus Vina Cirebon Menurut Saka Tatal, Beda dengan Pegi yang Ditangkap

"Saka juga mengatakan kan, kalau Pegi yang ditangkap yakni kakak saya bukan foto yang ditunjukkan, berarti benar bukan kakak saya pelakunya," ucapnya.

Keluarga Pegi berharap pernyataan dari mantan terpidana seperti Saka Tatal dapat menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk membebaskan Pegi.

"Kalau mantan terpidana saja mengatakan bukan Pegi kakak saya yang bersalah, apalagi kami keluarganya," jelas dia.

Melalui pernyataannya, Lusiana memohon kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan kakaknya, Pegi Setiawan.

"Oleh karena itu, harapannya kepada pihak kepolisian mohon bebaskan kakak saya, sudah banyak bukti kalau kakak saya (Pegi) tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini telah bebas Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan.

Ditemui di salah satu kafe di Jalan Perjuangan, Sabtu (1/6/2024) malam, Saka menyebut, sebelum Pegi ditangkap, polisi telah datang ke rumahnya dan menunjukkan tiga foto DPO yang tidak ada foto Pegi.

"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah."

"Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka, Sabtu (1/6/2024).

Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved