Konsumsi Sabu, Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar di Ujung Tanduk, Berawal Kecurigaan Kapolres

Pengungkapan Sukoyo yang diduga mengonsumsi sabu justru berawal dari kecurigaan atasannya sendiri, Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.

KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo (kemeja putih) saat menggelar konferensi pers dalam kasus penangkapan pelaku narkoba awal Mei 2024. Iptu Sukoyo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urin, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berbalik drastis, itulah nasib yang kini menimpa Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo.

Iptu Sukoyo adalah anggota yang berjasa menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja awal bulan Mei 2024.

Saat itu,  polisi menyita barang bukti berupa hampir 14 kilogram ganja.

Sampai di situ, segala sesuatunya seolah selesai dan baik-baik saja.

Namun tak dinyana, kini Iptu Sukoyo harus berurusan dengan Propam Polda Jawa Timur.

Hal ini terjadi setelah ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sukoyo pun kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. 

Pengungkapan Sukoyo yang diduga mengonsumsi sabu justru berawal dari kecurigaan atasannya sendiri, Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.

Dikutip dari Tribun Matraman, Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, menuturkan diketahuinya Sukoyo positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urin kepadanya.

Baca juga: Kaki Tangan Pengedar Narkoba di Subang Berhasil Diringkus, Polisi Sita 19,88 Gram Sabu

Tak hanya Sukoyo, Heri mengungkapkan ada empat anggota Polres Blitar lainnya yang turut melakukan tes urin

Namun ternyata, hanya Sukoyo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Ada sekitar lima termasuk beliaunya. Dan yang dinyatakan positif cuma beliau," kata Heri, Sabtu (1/6/2024).

Tes urin ini merupakan perintah mendadak dari Kapolres Blitar yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik dari Sukoyo.

"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urin," 

"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," ujar Heri.

Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Indramayu Diringkus, Pemasoknya Kini Diburu Polisi

Kini, Heri menuturkan Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.

"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Sukoyo Sempat Tangkap Pengedar Ganja

Sebelumnya,  Sukoyo beserta anak buahnya sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malan

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved