Kaki Tangan Pengedar Narkoba di Subang Berhasil Diringkus, Polisi Sita 19,88 Gram Sabu

Pelaku GS yang yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Petugas Satnarkoba Polres Subang kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang

Pelaku berinisial GS (30) berhasil diringkus polisi di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kab Kabupaten Subang

Pelaku GS yang yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang itu ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial GS yang merupakan kaki tangan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Subang

"Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku i yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Heri, Sabtu (1/6/2024).

Kemudian pihaknya akhirnya setelah melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kabupaten Subang

"Saat ditangkap pelaku mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor Polisi D-6645-UBQ," katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bekas bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana yang digunakan pelaku.

Barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku.

Menurut Heri, dari hasil Introgasi, pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial B als K (masuk DPO) untuk diperjualbelikan. 

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android , yang yang digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi  transaksi.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Heri.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved