PPDB 2024

Ketentuan Pilih Sekolah saat Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Termasuk Jalur Zonasi, Dibuka 3 Juni

Simak ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada PPDB Jabar 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @disdikjabar
PPDB Jabar 2024--terdapat ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada PPDB Jabar 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 yang menaungi SMA, SMK, dan SLB dibuka pada Senin (3/6/2024).

Pada tahap pertama ini, ada dua jalur masing-masing untuk mendaftar ke SMA dan SMK.

Untuk SMA, ada jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Sementara untuk SMK, ada jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Siap-siap Dibuka 3 Juni

Lantas, seperti apa cara memilih sekolah bagi yang hendak mendaftar pada jalur-jalur tersebut?

Ketentuan Pilihan SMA

Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved