Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hanya 1 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Vina, 5 Lainnya Bilang Bukan
Hotman Paris Hutapea mengatakan lima terpidana pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong bukanlah pembunuh Vina Cirebon.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon ternyata belum tuntas.
Peristiwa ditemukannya Vina Cirebon dan pacarnya, Eky dalam keadaan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam ternyata belum selesai.
8 orang memang sudah menjalani hukuman, 1 orang sudah bebas dan sisanya penjara seumur hidup.
Sementara itu 3 DPO yang sebelumnya ditetapkan, 1 orang sudah ditangkap yakni Pegi Setiawan.
Setelah Pegi atau Perong ditangkap, 2 DPO lainnya langsung dihapus oleh polisi.
Polisi beralasan kalau 2 nama itu hanya asal sebut alias fiktif.
Penangkapan Pegi ini mengundang reaksi masyarakat.
Mereka menganggap Pegi Setiawan hanya korban salah tangkap polisi di kasus Vina Cirebon itu.
Kini, dugaan salah tangkap makin menguat setelah pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyebut 5 terpidana mengatakan hal mengejutkan.
Baca juga: Puluhan Advokat Sudah Ajukan Diri Jadi Pengacara Pegi Setiawan
Hotman Paris Hutapea mengatakan lima terpidana pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong bukanlah pembunuh Vina Cirebon.
Lima terpidana tersebut mengatakan bahwa Pegi bukanlah buron yang selama ini dicari.
Diketahui Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon juga mengatakan bahwa dari terpidana tersebut hanya satu yang mengatakan Pegi alias Perong sebagai pembunuh Vina.
"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan, mengutip Kompas.com.
Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.
"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.
Tuding Polda Jabar Ingin Cepat-cepat Selesaikan Kasus Vina Cirebon
Polda Jawa Barat dituding ingin cepat menutup kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara keluarga Vina.
"Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini, jangan dibilang fiktif dong. Itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Rabu (29/5/2024).
Hotman menjelaskan, berdasarkan bukti hukum yang ia miliki, tertulis jelas kalau Andi dan Dani yang masuk DPO itu bukan fiktif belaka.
"Dua DPO (buron) yang dibilang fiktif itu, di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman sambil menunjukkan tumpukan bukti hukum kepada awak media.
Hotman juga menilai delapan terpidana yang sudah ditahan tidak ada indikasi saling melempar kesalahan kepada tiga buron.
Para terpidana mengaku secara bersama-sama melakukan tindak pelecehan dan penganiayaan yang membuat Vina dan kekasihnya, Eki, tewas.
Di sisi lain, Hotman juga mendorong agar Polda Jabar menjelaskan secara gamblang hasil BAP yang baru dilakukan dengan para terpidana.
Berdasarkan informasi yang Hotman dapatkan, lima dari enam terpidana yang baru di-BAP lagi, mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong bukan pembunuh Vina yang selama ini dicari.
Hanya satu terpidana yang mengatakan Pegi terlibat dalam aksi pembunuhan Vina.
Sebagai informasi, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada Sabtu (27/8/2016).
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.
Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi buron.
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga buron tersebut.
Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga buron yang selama ini dicari. Sementara dua buron lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap sebagai pelaku utama.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Alias Perong Disebut Bukan Pembunuh Vina, Hotman Paris: Lima dari Terpidana yang Mengatakan
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/3-Sosok-Pembunuh-Vina-Cirebon-Masuk-DPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.