Viral 7 Remaja di Tulungagung Cekoki Bocah 7 Tahun dengan Miras, Bikin Geram Warga

7 remaja tersebut diduga mencekoki miras ke Z, bocah laki-laki yang baru berusia 7 tahun.

Istimewa
Tujuh remaja dimasukkan mobil polisi, usai diduga mencekoki minuman keras ke anak 7 tahun 

TRIBUNJABAR.ID, TULUNGAGUNG - Kelakuan tak terpuji 7 remaja yang mencekoki minuman keras alias miras viral di media sosial.

7 remaja tersebut diduga mencekoki miras ke Z, bocah laki-laki yang baru berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Taman Kali Ngrowo, Minggu (26/5/2024).

Akibat kelakuan tak terpuji para remaja tersebut, mereka pun kini berurusan dengan polisi.

keluarga bocah yang tak terima dengan perlakukan para remaja tersebut telah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun di Tulungagung Diduga Dicekoki Miras oleh Dua Remaja Wanita Sampai Muntah-muntah

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, semua masih di bawah umur (korban dan terduga pelaku)," ujarnya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelum ada 7 remaja berusia rata-rata 16 tahun, 2 perempuan dan 5 laki-laki sedang pesta miras jenis arak.

Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda.

Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.

Korban dan kawan-kawannya lalu menghampiri mereka dan ditawari minuman teh di dalam botol.

Minuman itu lalu ditenggak oleh korban, namun kemudian dimuntahkan karena ternyata berisi minuman keras.

"Menurut pengakuan mereka (para remaja), miras itu sudah masuk mulut, tapi belum sempat ditelan, lalu dimuntahkan," sambung Nur.

Polisi mengamankan satu botol berisi arak Jawa dari para remaja itu.

Di dalamnya masih tersisa minuman keras itu.

Nur menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana para remaja itu mendapatkan minuman keras.

Selama ini Polres Tulungagung bersikap tegas kepada penjual miras ilegal.

Pelakunya dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, sehingga masuk penjara.

Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang menggunakan pasal tindak pidana ringan dalam KUHP, dengan ancaman denda saja.

"Kami masih dalami di mana tempat mereka beli minuman keras ini," pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Santri Geruduk Polres Ciamis, Geram dengan Aksi Preman yang Palak Santri dan Cekoki Miras

Sebelumnya Z melapor ke keluarganya karena dicekoki miras oleh 7 remaja ini.

Mereka lalu dihentikan di warung dekat Taman Kali Ngrowo di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Warga sekitar yang geram pun turut menyidang mereka beramai-ramai.

Karena susana memanas, ada warga yang menghubungi Polsek Tulungagung Kota.

Tujuh remaja ini lalu dimasukkan ke mobil polisi, diamankan ke Polres Tulungagung.

#BeritaViral

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Video Viral dari Tulungagung, 7 Remaja Paksa Bocah 7 Tahun Tenggak Minuman Keras,

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved