Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi akan Gugat Polda Jabar, Bersikukuh Tak Bunuh Vina dan Eky, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Kunci
Pegi Setiawan (27), kuli bangunan yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pegi Setiawan (27), kuli bangunan yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, delapan tahun lalu, berencana mempraperadilankan Polda Jawa Barat.
Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka. Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, di Cirebon, Senin (27/5).
"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Langkah itu, ungkapnya, mereka tempuh setelah upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.
Sugianti mengatakan, bersama tim hukumnya nanti, ia berencana akan membawa lebih dari dua saksi kunci ke sidang praperadilan.
Baca juga: Pengakuan Linda: Tak Sahabatan dengan Vina Cirebon, Begini Katanya yang Sebenarnya
Ia juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.
"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.
Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang buron sejak 2016. Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya sudah bebas.
Menyusul penangkapan Pegi, polisi menegaskan tersangka yang buron sejak 2016 bukan tiga orang, melainkan hanya Pegi. Dua DPO lainnya, Dani dan Andi, tak pernah ada.
Berbeda dengan delapan lainnya yang lebih dulu ditangkap, Pegi tak pernah mengakui bahwa ia terlibat. Saat polisi menghadirkannya pada ekspose kasus di Markas Polda Jabar, Minggu (25/5), Pegi bahkan berkali-kali berteriak bahwa ia tak bersalah.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi. "Saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" ulangnya lebih keras sebelum polisi kembali membawanya masuk ke gedung Ditreskrimum.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti, mengatakan ada banyak saksi yang mereka temui yang mengaku tengah bersama Pegi di Bandung saat pembunuhan terjadi. Ada juga catatan yang menunjukkan Pegi masih menerima gaji dari kliennya pada 26 Agustus 2016.
"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ujarnya.
Baca juga: Linda Diperiksa Terkait Kasus Vina di Polres Cirebon Kota, Kuasa Hukum: Dicecar 30 Pertanyaan
Selain itu, ungkap Sugianti, terdapat kekeliruan identifikasi, di mana nama yang disebut adalah Egi, bukan Pegi.
"Dalam hukum, beda satu huruf itu sudah beda orang," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan Pegi bisa saja bersikukuh mengaku bahwa dirinya tak terlibat pembunuhan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.