kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hari Ini Polisi Dijadwalkan akan Memeriksa Lusiana, Adik Pegi Setiawan, di Polres Cirebon Kota

Setelah menangkap Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, polisi akan memanggil adik kandung Pegi untuk diperiksa sebagai saksi.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (kanan), bersama ibunda Pegi, Kartini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah menangkap Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, polisi akan memanggil adik kandung Pegi untuk diperiksa sebagai saksi.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa adik Pegi, Lusiana (20), akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024) siang ini.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, saat dikonfirmasi oleh Tribun, Selasa (28/5/2024).

"Tidak ada pemeriksaan Pegi di Polres Cirebon Kota, hanya pemeriksaan adik Pegi," ujar Sugianti.

Menurut Sugianti, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00.

Baca juga: Linda Bantah Kenal 8 Terpidana & Pegi Setiawan dalan Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kronologi Sebenarnya

Namun, hingga menjelang waktu yang telah ditentukan, belum ada tanda-tanda pemeriksaan akan dilangsungkan.

Termasuk kedatangan dari adiknya Pegi dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Sesuai jadwal, pukul 11 siang,"  ujar Sugianti.

Sementara itu, ibunda Pegi, Kartini (48), mengatakan bahwa pihaknya menerima surat pemanggilan Lusiana sebagai saksi pada Sabtu (25/5/2024).

"Kira-kira jam 18.00 Sabtu kemarin, saya tiba-tiba diberi surat ini. Katanya, surat yang diberikan ke Bu Yanti (kuasa hukum) sebelumnya tidak valid. Surat yang ini katanya valid karena ada blangkonnya," jelas Kartini.

Baca juga: Pegi akan Gugat Polda Jabar, Bersikukuh Tak Bunuh Vina dan Eky, Kuasa Hukum Siapkan 2 Saksi Kunci

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024). 

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved