Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Salah Saat Dipampang Polda, Saya Rela Mati!

Pegi Setiawan memaksa berbicara kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Dia menjadi tersangka kasus Vina Cirebon. 

Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.

Baca juga: Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan buat Pegi Jika Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.20 WIB.

Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky yang buron sejak 2016.

Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya sudah bebas karena dihukum delapan tahun.

Namun, belakangan polisi menegaskan bahwa tersangka yang buron sejak 2016 bukanlah tiga orang, melainkan hanya seorang, yakni Pegi.

Kombes Pol Surawan mengatakan, dua orag lainnya yang sebelumnya juga disebut dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yakni Dani dan Andi, tak pernah ada.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang, termasuk Pegi.

Baca juga: "Ini Salah Tangkap" Bondol Siap Bersaksi untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, kemarin.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini. 

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong. 

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada  tersangka lain," katanya.

Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain. 

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Surawan menegaskan, Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan Pegi yang mereka tangkap. Polisi, ujarnya, memiliki sejumlah bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved