Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan buat Pegi Jika Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan alias Perong diancam hukuman mati jika terbukti menjadi aktor utama dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong diancam hukuman mati jika terbukti menjadi aktor utama dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepada Pegi alias Perong disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pendalaman polisi, Pegi, yang sudah buron selama delapan tahun, diduga otak dari peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eki.
Saat itu Pegi melempari korban menggunakan batu, kemudian mengejar korban bersama pelaku lainnya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah itu, korban dibawa oleh Pegi bersama pelaku lain ke lahan kosong untuk dilakukan pemerkosaan.
"Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan."
"Yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS (Pegi Setiawan) kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan," ujar Surawan. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.