Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Ditangkap Sehari usai 7 Terpidana Diperiksa Polda Jabar, Bagaimana Kondisi TKP Vina Cirebon?

Di Jembatan Talun, banyak patok kayu penanda kilometer dan rumput liar di sekitarnya, serta pembatas jalan dari jaring-jaring besi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Jembatan Talun, Cirebon, Kamis (23/5/2024). Di lokasi inilah Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Eky ditemukan tewas pada Agustus 2016 silam. 

Di Jalan Perjuangan, terlihat bangunan sekolah dengan papan nama yang sudah terhapus dan tulisan sekolah di gapura yang pudar.

Di depan sekolah, terdapat beberapa pedagang dan ruko yang menjual berbagai kebutuhan, serta sebuah ruko kosong dengan gerbang berkarat bertuliskan "disewakan".

Jembatan Merah, Talun, Cirebon. Di jembatan ini Vina dan Eki ditemukan tewas, Agustus 2016 silam.
Jembatan Merah, Talun, Cirebon. Di jembatan ini Vina dan Eki ditemukan tewas, Agustus 2016 silam. (tangkap layar)

Di Jembatan Talun, banyak patok kayu penanda kilometer dan rumput liar di sekitarnya, serta pembatas jalan dari jaring-jaring besi.

Jembatan ini hanya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari SMPN 11, dengan estimasi perjalanan sekitar 3 menit.

Lokasi ketiga, yaitu lahan kosong tempat Vina dan Eki dieksekusi, terletak di gang Ksatria 1.

Suasana di sana sunyi, lebih sering terlihat warga setempat yang melintas menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki.

Rumput liar masih tumbuh di lahan tersebut, dan beberapa gambar serta tulisan di tembok membuat lokasi ini tidak jauh berbeda dengan delapan tahun lalu. 

Salah satu tulisan yang masih ada berbunyi 'Bapiko'.

Sementara, pada Rabu (22/5/2024) kemarin, petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved