DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Vina Cirebon? Begini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Dok. Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, yang ditangkap di Bandung, Selasa 921/5/2024). Pegi merupakan satu dari tiga buron kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan.

Pegi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 18.23 WIB.

Pegi merupakan satu dari tiga buron kasus Vina. Dua lainnya yang masih dikejar adalah Andi dan Dani. 

Berdasarkan pemeriksaan di Polda Jabar, Pegi diduga sebagai otak peristiwa meninggalnya Vina dan kekasihnya, Eky.

"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).

Setelah Pegi alias Perong ditangkap, petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.

Baca juga: Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Diduga Otak Peristiwa, Berganti Nama Saat Jadi Buron

Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.

"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.

Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.

"Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat. Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya," ucap Anggi.

Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki,  yang digeledah petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).
Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang digeledah petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024). (Tribun Jabar/ Eki Yulianto)

Penggeledahan tersebut dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Anggi mengatakan, penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Pantauan Tribun di lokasi, petugas mendatangi lokasi menggunakan dua kendaraan roda empat.

Terdapat pula petugas yang menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kisah Pelarian Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Berakhir setelah Jadi Kuli Bangunan

Masyarakat dan media tidak diperkenankan untuk terlalu dekat ke lokasi.

Di lihat dari jauh, akses menuju rumah milik nenek Pegi alias Perong melewati perkebunan.

Petugas terlihat berkumpul di dekat halaman rumah nenek Pegi alias Perong.

5 Fakta Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 8 Tahun DPO Ditangkap di Bandung, Otak Pemerkosaan
Pegi Setiawan dan Vina. Pegi ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). (Kolase Istimewa)

Di akses menuju rumah, petugas berjaga agar tidak ada masyarakat maupun media yang terlalu dekat.

Salah satu warga, Masniah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota merupakan milik neneknya Pegi alias Perong.

"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah.

Menurutnya, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja. Di rumah itu juga tinggal ibu, adik, dan saudara-saudara Pegi.

"Dia ke Bandung baru sekira lima hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Baca juga: Rumah Keluarga Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina, Digeledah Polisi 3 Jam, 3 Kerabat Turut Diperiksa

Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron. Kasus ini dibuka lagi setelah difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu menjadi perbincangan publik.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. 

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan tungga;.

Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang. Tiga lainnya termasuk Pegi buron.

Kini, tinggal Andi dan Dani yang belum ditangkap. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved