Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Ada di dalam Penjara Atas Kasus Sajam

Inilah sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Ist/Facebook
Sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Belakangan, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi perbincangan publik karena filmnya tayang di layar lebar.

Ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki yang terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2016 silam.

Kendati demikian, baru ada 8 orang yang sudah diadili di meja hijau. Salah satunya, Rivaldi.

Lantas, siapakah sosok Rivaldi?

Baca juga: Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Alami Keterbelakangan Mental, Ayah Yakin Tak Bersalah

Sosok Rivaldi

Pemilik nama lengkap Rivaldi Aditya Wardhana ini lahir di Cirebon, 31 Juli 1995.

Ia adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rivaldi terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, yang saat itu masih di bawah umur.

Putusan juga menyebutkan, Rivaldi Aditya Wardhana turut mengejar korban Vina dan Eki ketika hendak melarikan diri.

Tampang para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024
Tampang para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024 (Kolase Facebook)

Rivaldi juga disebutkan ikut menusuk Eki menggunakan senjata tajam hingga memukul Vina dengan tangan kosong.

Ia juga ikut memperkosa Vina bersama pelaku lainnya.

Kemudian, Rivaldi bersama pelaku lain membawa Vina dan Eki ke sebuah jembatan untuk membuat peristiwa itu seolah-olah adalah kecelakaan.

Kini, Rivaldi pun divonis penjara seumur hidup.

Sudah di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina

Pengacara terpidana Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, Rivaldi sejatinya sudah ada di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi berada di dalam penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara lain membawa senjata tajam," ungkap Titin.

Menurut Titin, bersatunya Rivaldi Aditya Wardhana dalam kasus pembunuhan Vina adalah hal yang janggal.

Baca juga: LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon

"Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal, yang tujuh saling kenal karena satu RW," ujar Titin.

"Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan," tambahnya.

Kasus kepemilikan senjata tajam

Pengacara dari lima tersangka, Jogi Nainggolan mengatakan, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," kata Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

"Samurai (katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," tambahnya.

Jogi menjelaskan, kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penarikan kasus ini membuat katana milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman selama proses persidangan.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam," tutur Jogi.

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," tambahnya.

Jogi juga menambahkan, ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," jelasnya.

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," bebernya.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldi secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," lanjutnya.

Dalam proses hukum, Rivaldi disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldi ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," paparnya.

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldi ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," tambahnya.

Wiwit menambahkan, pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldi ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.

Meski demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," kata Wiwit.

(Tribunjabar.id/Rheina/Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved