Komplotan Maling di Purwakarta Ini Curi Ponsel di Bengkel hingga Jambret HP Bocah, Terekam CCTV
Komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dua terduga pelaku jambret yang meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Dari keterangan pelaku, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Adapun dua pelaku yang diamankan, lanjut Arwin, yakni pria berinisial WS (34) dan IR (40), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Arwin menyebutkan, para pelaku diringkus di salah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (17/5/2024) kemarin.
Baca juga: Kasus Jambret Viral di Cirebon, Gelang Emas yang Nekat Ditelan Pelaku Keluar saat Buang Air
Arwin menjelaskan, kedua terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak dua kali.
"Pelaku adalah jambret yang akhir-akhir ini banyak meresahkan warga. Kedua terduga pelaku ini sudah dua kali menjalankan aksinya yakni di sebuah pos ronda yang ada di wilayah Desa Cikadu, Kecamanan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB dan di sebuah Bengkel Tambal Ban Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 03.40 WIB," ucap Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan berbekal rekaman CCTV.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta," ujar Arwin.
Adapun untuk handphone yang diambil oleh kedua pelaku ini, Arwin menyampaikan bahwa sudah dijual oleh pelaku secara daring.
"Sudah dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery). Untuk penadah saat ini masih dalam pengejaran kami," ujar Arwin.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ia mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 warna Hitam.
Arwin menyebut, saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Purwakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 363 KUHP, yaitu dengan ancaman pidan penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Jambret di Pasar Harjamukti Cirebon Telan Gelang Emas Curian karena Panik, Kini Masih Ada di Perut
Arwin menegaskan Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang menjadi pelaku tindak pidana," kata Arwin.
Kios Oleh-oleh yang Terbakar di Purwakarta Akan Ditata Ulang, Om Zein: Dibangun Gaya Julang Ngapak |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Purwakarta, Puluhan Kios Oleh-oleh Khas Priangan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Mengajarkan Kemandirian Sejak Dini, BPBD Purwakarta Proaktif Beri Edukasi Kebencanaan Bagi Anak-anak |
![]() |
---|
Sapi Makan Sampah, Diskanak Purwakarta: Daging dan Susu Berisiko Tercemar Logam Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.