Sempat Buron 4 Bulan setelah Beraksi di Majalengka, 2 Maling Mobil Asal Indramayu Diringkus Polisi

Para tersangka mencuri mobil Suzuki Carry Futura berpelat nomor E 8194 VL milik warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Dok. Humas Polres Majalengka 
Anggota Satreskrim Polres Majalengka saat meringkus maling mobil asal Indramayu di Tangerang, Banten, Sabtu (18/5/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dua maling mobil yang masing-masing berinisial AI (36) dan W (50) diringkus polisi dari Satreskrim Polres Majalengka.

Ipda Hendra Susilo, Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, mengatakan, dua maling asal Kabupaten Indramayu itu dibekuk di wilayah Tangerang, Banten.

Hendra Suslio mengungkapkan, AI dan W, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat buron selama empat bulan setelah beraksi di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (31/1/2024).

"Kami berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari kira-kira pukul 03.00 WIB," kata Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (21/5/2024).

Menurut Hendra, para tersangka mencuri mobil Suzuki Carry Futura berpelat nomor E 8194 VL milik warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan sementara diduga AI dan W mencuri mobil yang diparkir di garasi rumah korban pada Rabu (31/1/2024) dinihari kira-kira pukul 04.00 WIB.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan korban dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang," ujar Hendra Susilo.

Ia menyampaikan, jajarannya pun langsung menggerebek kedua tersangka di kontrakan tersebut kemudian membawanya ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, para petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan pencurian mobil di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hendra Susilo. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved