Polres Majalengka

Polres Majalengka Ringkus Dua Maling Mobil Asal Indramayu di Tangerang, Beraksi di Kertajati

Dua maling mobil asal Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Majalengka 
Anggota Satreskrim Polres Majalengka saat meringkus maling mobil asal Indramayu di Tangerang, Banten, Sabtu (18/5/2024) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua maling mobil asal Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, mengatakan, kedua maling itu berinisial AI (36) dan W (50).

AI dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diringkus pada Sabtu (18/5/2024) seitar pukul 03.00 WIB.

"Kami mengamankan kedua tersangka di wilayah Tangerang, Banten," ujar Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (21/5/2024).

Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Majalengka.

Baca juga: Niat Apa Nekat, Tukang Ojek Maling Motor di Majalengka Lakukan Modus Ini Agar Bisa Ambil Curiannya

Petugas masih melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AI dan W yang telah ditahan di Mapolres Majalengka.

Hendra mengatakan, pihaknya juga masih mengembangkan kasus pencurian mobil yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

"Dua tersangka ini mencuri mobil Suzuki Carry Futura berpelat nomor E 8194 VL milik warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Hendra Susilo.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Tukang Ojek di Cirebon, Ternyata Maling Spesialis Sepeda Motor

Baca juga: Maling di Kandanghaur Indramayu Ketahuan Beraksi di Warung Bubur, Dimassa sebelum Diserahkan Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara, AI merupakan warga Kecamatan Jatibarang, dan W tercatat sebagai warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan pencurian mobil di wilayah hukum Polres Majalengka," ujar Hendra. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved