Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Tukang Ojek di Cirebon, Ternyata Maling Spesialis Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan maling berinisial AA (31) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciwaringin, Cirebon.

Humas Polres Majalengka
Jajaran Satreskrim Polres Majalengka mengamankan maling motor berinisial AA di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (13/5/2024) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membekuk maling sepeda motor asal Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan maling berinisial AA (31) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (12/5/2024) dinihari.

Tito mengatakan bawha AA beraksi di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (16/1/2024) dini hari kira-kira pukul 02.00, dan sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Majalengka untuk diperiksa secara intensif," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/5/2024).

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor berpelat nomor Z 3423 CZX yang sempat dicuri tersangka berikut STNK dan BPKB, serta lainnya.

Hingga kini, petugas masih memeriksa secara intensit tersangka AA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon-Kabupaten Majalengka tersebut.

Tito menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AA patut diduga spesialis maling motor dan beraksi seorang diri saat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban pada Januari 2024.

"Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasusnya, termasuk indikasi jaringan kejahatan yang kemungkinan terlibat," ujar Tito Witular.

Tito menyampaikan, penangkapan AA juga merupakan rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Majalengka selama kurun 11 - 21 Mei 2024.

Sasaran utama dalam operasi tersebut ialah memberantas aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Kami tidak akan berhenti mengungkap kasus tindak pidana curanmor meski beberapa hari setelah Operasi Jaran Lodaya 2024 dimulai berhasil menangkap AA," kata Tito Witular. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved