Lisna Semringah, Motornya yang Hilang Berbulan-bulan Kini Telah Ditemukan

"Dari kelima tersangka ada dua orang  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena memang mencoba melawan petugas"

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Lisna Rahmawati, warga Cikembar Kabupaten Sukabumi semringah motornya bisa kembali setelah hilang berbulan-bulan. Ia mendapatkan kembali motornya di Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Lisna Rahmawati (23) asal warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, semringah motornya bisa kembali setelah hilang berbulan-bulan. 

Motor milik Lisna jenis Honda Beat warna hitam ini ditemukan dari barang bukti dari lima tersangka komplotoan ranmor yang ditangkap Polres Sukabumi Kota. 

"Alhamdulillah ya bersyukur gak nyangka akan balik lagi. Padahal tadinya sempat pasrah," kata Lisna kepada Tribunjabar.id, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Sukabumi Di-dor Timah Panas, Kerap Beroperasi secara Profesional

Lisna mengaku motornya hilangnya 2 Maret lalu, saar dirinya sedang bekerja di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi

"Jadi motor itu terparkir di depan dan saya itu di dalam lagi kerja. Setelah enggeh (sadar) motornya itu hilang," ucapnya. 

Sebelumya, diberitakan pelaku curanmor (pencurian bermotor) di dor timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Baca juga: Ini Kasus Menonjol, Polres Sukabumi Kota Bekuk 2 Pelaku dan 2 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas

Dua tersangka tersebut, E alias U (50) sebagai eksekutor dan IS (37) sebagai Joki, di dor timah panas di bagian kaki sebelah kanannya, karena melawan petugas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, dua tersangka ini ditangkap bersama tiga pelaku lainnya di antaranya RFA (30) orang yang bertugas melakukan pemetaan lokasi target, YA (30) penjual hasil pencurian, dan A (44) sebagai penadah. 

"Dari kelima tersangka ada dua orang  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena memang mencoba melawan petugas pada saat diamankan," ujarnya, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Penganiaya Tukang Rias di Sukabumi Kini Jadi DPO, Polisi Minta Pelaku Segera Menyerakan Diri   

Ari menyebut, kawanan tersangka ini merupakan komplotan profesional dan berpengalaman. Seperti halnya, sebelum melakukan operasinya terlebih dahulu mereka melakukan pemetaan dan penggambaran situasi sekitar target. 

"Kemudian setelah aman, dia (RFA) akan menginformasikan saudra E maupun ke IS langsung. Kemudian para pelaku ini melakasanakan aksi kurang lebih 3 menit membawa kendaraan yang menjadi targetnya," ucap Ari. 

Barang bukti yang diamankan, terdiri dari kunci T runcing untuk membobo kunci motor target dan 20 kendaran jenis matic Honda Beat terbaru. 

Baca juga: Honda Brio Alami Ringsek Parah Setelah Alami Kecelakaan di Sukabumi, Sopir Ngantuk

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara 7 tahun dan Pasal 481 KUHP tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang didapat dari kejahatan dengan pidana penjara 7 tahun.

"Saat ini kelima pelaku masih dalam penahanan untuk penanganan lebih lanjut," tutup Ari. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved