Polres Sukabumi Kota
Ini Kasus Menonjol, Polres Sukabumi Kota Bekuk 2 Pelaku dan 2 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas
Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan dari sebuah lapas di Jawa Barat.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan sekitar 2 kilogram, tepatnya 1,9 ons 88,93 gram, sabu-sabu.
Dua pelakunya pun diamankan di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa ini kasus menonjol.
Penangkapan itu bermula dari adanya kecurigaan warga sekitar tentang adanya orang tidak dikenal yang bolak-balik di sekitar TKP.
"Kedua pelaku CS (38) dan Mz (23) ditangkap 12 Mei dini hari. Kemudian barang buktinya kami amankan juga," ujar Ari, Selasa (21/05/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan dari sebuah lapas di Jawa Barat.
"Kemudian setelah kami koordinasi dengan pihak Lapas akhirnya kami bisa masuk dan kami lakukan pemeriksaan," ucap Ari.
Salah satu pengendali di Lapas ternyata merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 kilogram.
"Dua pelaku pengendali dari lapas tersebut adalah H (38) dan W menggunakan alat komunikasi. H ini merupakan tersangka yang ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota dengan kasus yang sama," jelas Ari.
Dalam kasus sabu-sabu lainnya, polisi mengmakan lima tersangka lainnya, yakni AA (30), PP (25), YY (38), IK (51), dan HD (33).
"Hasil pengungkapan selama sepekan ini kita berhasil menangkap tujuh orang pelaku," kata Ari.
Para tersangka dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan 12 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.