Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lokasi Warung Tongkrongan Pelaku Kasus Vina dan Eki di Cirebon Diungkap, Tak Sesuai Tuntutan Jaksa

Tuntutan jaksa dinilai pengacara terpidana tidak masuk akal karena posisi warung yang tertutup dan tidak memungkinkan untuk melihat ke arah jalan raya

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pengacara Salah Satu Terpidana Kasus Vina dan Eki, Titin Prialianti 

"Namun, dia tetap menghampiri polisi karena merasa tidak bersalah," ucap Titin.

Terpidana lainnya, Sudirman, juga mengalami hal serupa.

Baca juga: Tumpang Tindih Tersangka di Kasus Vina Cirebon, Kasus Pemilikan Senjata Disebut Ikut Jadi Terdakwa

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," jelas dia.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," katanya.

Pantauan Tribun menunjukkan, bahwa warung Ibu Nining yang digunakan para terpidana untuk nongkrong kini sudah tidak beroperasi dan dipenuhi rerumputan serta tumbuhan liar.

Jarak dari jalan raya ke warung tersebut sekitar 100 meter.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved