Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pelaku Masih Berkeliaran, Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ditreskrimum Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Tidak ada (intervensi)," ujar Surawan, Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, salah satu kendala dalam pengungkapan tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron karena delapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar.

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap.

Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian dan pelaku yang sudah berada di balik jeruji besi.

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," katanya.

Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.

Baca juga: Kesaksian Penjual Jok Motor di Dekat Jembatan Talun Cirebon Terkait Penemuan Mayat Vina

Pihak keluarga korban menyatakan total ada 11 pelaku, tapi baru delapan yang diadili dan hingga saat ini masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap.

Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Kedelapan tersangka yang telah dijatuhi hukuman adalah HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST.

Adapun tiga pelaku lain yang masih buron yakni Andi, Dani, dan Pergi alias Pegong. 

Menyisir Nama Serupa

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Banjarwangunan telah mengantongi 25 nama yang memiliki kesamaan dengan nama para pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Seperti yang telah dirilis oleh kepolisian, tiga nama pelaku, yaitu Pegi atau Egi, Andi, dan Dani, yang kini statusnya sebagai buron, beralamat Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Rilis itu diunggah juga oleh polisi di akun resmi Humas Polda Jabar, @humaspoldajabar, beberapa hari lalu setelah kasus ini kembali mencuat.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman, menyampaikan bahwa pemdes bersama kepolisian telah melakukan pengecekan mendalam terhadap nama-nama tersebut.

"Setelah polisi merilis tiga nama pelaku berasal dari Desa Banjarwangunan. Saya didampingi kepolisian juga dari Polsek dan Polres mengkroscek langsung tiga nama-nama tersebut," ujar Sulaeman saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (18/5/2024).

Sulaeman menjelaskan bahwa hasil pengecekan terhadap tiga nama yang dirilis oleh polisi, yaitu Egi atau Pegi, Andi dan Dani di mana hasilnya, nama Egi atau Pegi tidak ada yang terdaftar sebagai warganya. 

Sementara Andi, pihaknya menemukan 15 nama yang sesuai dengan nama yang dicari polisi.

Namun setelah dikroscek, 15 orang bernama Andi ini tidak sesuai dengan orang yang dicari polisi.

"Selanjutnya ada Dani, di kami (Desa Banjarwangunan) yang bernama Dani ada 10 orang, tapi sama kayak Andi, setelah dikroscek bukan Dani yang dimaksud," jelas dia.

Proses pengecekan ini, lanjut Sulaeman dilakukan dengan teliti karena melibatkan petugas kepolisian dari Polsek maupun Polres dengan mendatangi satu per satu warga yang namanya sama.

Pihaknya pun  tidak mendapatkan kesulitan selama melakukan kroscek.

"Karena kami datangi langsung rumahnya dan alhamdulillah tidak sesuai dengan DPO yang dicari polisi," katanya.

Namun, Sulaeman mengakui ada kesulitan dalam mencari pelaku yang dimaksud kepolisian.

Kesulitannya karena polisi hanya merilis nama dan ciri-cirinya saja.

Tidak ada foto, nama lengkap, ataupun alamat yang detail termasuk tidak ada sketsa wajah pelaku

Sulaeman juga menyampaikan kekhawatirannya terkait nama desa yang sedikit tercoreng akibat dugaan tersebut.

"Di sisi lain, sebenarnya dengan menyertakan nama desa, desa kami sedikit tercoreng sih, karena kan masih diduga gitu. Ya mudah-mudahan saja di kami tidak ada 3 pelaku yang dimaksud polisi itu," katanya. 

Desa Banjarwangunan sendiri memiliki 46 RT dan 9 RW, dengan jumlah penduduk sekitar 11 ribu dan 3 ribu kepala keluarga. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved