Pilkada Tasikmalaya 2024
Pilkada Tasikmalaya 2024: Murjani Kirim Surat ke KPU RI, Sebut Tahapan PerseoranganTak Rasional
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Murjani dan Nanang Nurjamil, melayangkan surat.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Murjani dan Nanang Nurjamil, melayangkan surat formil ke KPU RI pada Kamis (16/5/2024).
Murjani dan Nanang Nurjamil melakukan hal tersebut menyusul KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak berkas syarat dokumen pencalonan lewat jalur perseorangan.
Surat Murjani dan Nanang Nurjamil berisi perihal permohonan perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan calon kepala daerah Kota Tasikmalaya jalur perseorangan lantaran tahapan untuk jalur tersebut dinilai tidak rasional.
Baca juga: Pilkada Bandung Barat, Paslon yang Mendaftar ke KPU Jalur Perseorangan Dipastikan Memenuhi Syarat
Di dalam surat yang dilayangkan Murjani dan Nanang, KPU Kota Tasikmalaya disebut baru melakukan sosialisasi penyampaian persyaratan bakal calon wali kota jalur perseorangan pada 7 Mei 2024, sementara batas akhir waktu penyerahan syarat dokumen jatuh tanggal 12 Mei 2024 atau 5 hari setelah sosialisasi.
Sedangkan dalam kurun waktu 5 hari tersebut, kandidat bakal calon kepala daerah yang hendak menempuh jalur perseorangan di Kota Tasikmalaya, harus mengumpulkan berkas berupa 2 form B.1-KWK disertai KTP dari 40.375 jiwa pendukungnya—atau 7,5 persen dari DPT—yang tersebar di 6 dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Itu tidak rasional. Form B.1-KWK yang terdiri dari 2 surat itu harus terpenuhi sebanyak 40.375 jiwa hanya dalam kurun waktu segitu. Malah, kami baru dapat form itu pas tanggal 8 Mei, berarti 'kan hanya 4 hari," ujar Murjani kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Kamis (16/5/2024) malam.
Selama 4 hari tersebut, tambahnya, Murjani dan Nanang beserta timnya yang hanya beberapa orang itu, harus menuliskan data dari 41.155 KTP pendukungnya ke dalam 2 form tersebut.
Baca juga: Demokrat Ajak Golkar Bangun Koalisi untuk Pilkada 2024, Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar
"Kami coba kejar sebanyak 41.155 KTP, karena kami sudah mengantongi lebih dari yang ditentukan (40.375 KTP), tapi dalam kurun waktu 4 hari itu, hanya bisa terkejar 6.313 KTP saja" kata Murjani.
Sehingga pihaknya baru mampu menyerahkan sebanyak 6.313 KTP yang telah dihitung ulang dan diverifikasi oleh KPU Kota Tasikmalaya sendiri pada menit-menit terakhir batas waktu penyerahan, atau pada Senin (13/5/2024) malam.
"Sisanya, ya memang tidak kami bawa, yang kami bawa hanya yang lengkap. Lalu, yang belum kami bubuhkan ke dalam form B-1.KWK itu ada 34.842 KTP," jelas Murjani.
Dengan demikian, dirinya menilai bahwa tahapan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan seolah dipersulit.
Baca juga: Duet Sahrul Gunawan-Taufik Hidayat akan Jadi Lawan Kuat bagi Petahana di Pilkada Kabupaten Bandung
Sedang akibatnya, Murjani dan Nanang gagal bertarung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 lantaran tahapan penyerahan syarat dokumen yang tidak rasional seperti itu.
"Baru tadi siang, kami melayangkan surat ke KPU RI. Tembusannya ke Bawaslu RI dan Kota Tasikmalaya, juga ke KPU Kota Tasikmalaya," tutupnya.
Nanang Nurjamil menambahkan, tahapan yang serba mepet seperti itu dinilai ada indikasi dugaan penjegalan bagi para kandidat bakal calon kepala daerah yang hendak berkontestasi di jalur perseorangan.
KPU Target Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Selesai Hari Ini, Sisa 10 Kecamatan Lagi |
![]() |
---|
Pemilihan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya, Cecep Minta Jangan Kirim Karangan Bunga: Bibit Saja |
![]() |
---|
Jadi Perhatian Khusus, KPU RI Tinjau Langsung Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Ai Diantani Sebagai Calon Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya |
![]() |
---|
Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Tasikmalaya Ditunda, Ada Gugatan dan Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.