Pilkada Tasikmalaya 2024

Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Tasikmalaya Ditunda, Ada Gugatan dan Tunggu Putusan MK

Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon 02 dan telah tercatat dalam register MK pada Senin, 9 Desember 2024.

tribunpriangan.com / Jaenal Abidin
Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan suara KPU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu di Gedung Dakwah, Singaparna. 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan jadwal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 akan menyesuaikan dengan proses gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon 02 dan telah tercatat dalam register MK pada Senin, 9 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK mengenai detail isi gugatan yang diajukan.

"Pasca penetapan perolehan hasil itu jangka waktunya tiga hari kerja kalau ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan kemarin, di hari kedua, tepatnya Senin tanggal 9 Desember 2024, sudah ada gugatan," kata Ami saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Ami mengungkapkan bahwa keberadaan gugatan otomatis memengaruhi jadwal penetapan pasangan calon terpilih.

"Penetapan calon itu nanti menunggu proses selesainya di MK jika ada gugatan. Sedangkan bagi yang tidak ada gugatan, penetapan maksimal lima hari setelah kita menerima keterangan resmi dari MK," jelasnya.

Batas akhir pendaftaran gugatan Pilkada tahun ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 adalah 18 Desember 2024, dengan penetapan perolehan suara terakhir oleh KPU pada 16 Desember 2024.

Namun, karena Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam daftar wilayah dengan gugatan, proses penetapan otomatis tertunda hingga ada keputusan final dari MK.

"Untuk saat ini, kita masih menunggu secara resmi dari MK. Saat ini baru tembusan ada register ke MK. Kelengkapan isi gugatan dan data lainnya masih dalam pemeriksaan MK," tambah Ami.

Penundaan jadwal penetapan ini tidak hanya berlaku di tingkat kabupaten tetapi juga berpengaruh pada tingkat provinsi. Ami menyebutkan bahwa meskipun di tingkat provinsi tidak ada gugatan, mereka tetap harus menunggu surat keterangan resmi dari MK untuk melanjutkan penetapan pasangan terpilih.

"Iya betul bakal mundur waktunya. Seperti halnya provinsi yang tidak ada gugatan ke MK, tapi hari ini belum menetapkan karena masih menunggu surat keterangan resmi dari MK pasca penetapan," ujar Ami.

Dengan penundaan ini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya diimbau untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Proses di MK menjadi langkah penting untuk memastikan hasil Pilkada sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

(Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved