Para Jurnalis Taburkan Kembang di atas Kartu Pers di Depan Gedung DPRD Cirebon, Protes RUU Penyiaran
Para jurnalis menyampaikan keberatan mereka kepada anggota legislatif, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Pasal 50 B Ayat 2 huruf C bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 8 A Ayat 1 dalam draf RUU Penyiaran menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang bertentangan dengan Pasal 15 Ayat 2 huruf C UU Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Fikri menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak pada komunitas pers, tetapi juga publik.
“Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang, sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” jelas Fikri.
Ia juga mengkhawatirkan dampak RUU Penyiaran pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis.
Pemerintah atau pihak tertentu bisa mengancam warganet yang menyiarkan konten kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi menyatakan dukungannya terhadap petisi penolakan yang disampaikan para jurnalis terkait RUU Penyiaran.
Luthfi bahkan menandatangani petisi tersebut dan berjanji akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.
“Kami mendukung penghapusan pasal-pasal multitafsir dalam RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” kata Luthfi.
IJTI Cirebon Raya dan anggota AJI Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan mendesak pencabutan pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
2. Meminta DPR mengkaji ulang draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers dan publik.
3. Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform. (*)
Sosok Nanik Sudaryati Jadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Rekam Jejak Pernah Bela Prabowo Disorot |
![]() |
---|
Sejumlah Jurnalis di Garut Adu Skill Mancing Rayakan HUT Satlantas Polri |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Masih Buru Aktor di Balik Pembakaran Gedung DPRD |
![]() |
---|
Sumringahnya Satpam DPRD Cirebon Dapat Motor Baru, motor Lamanya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
1 Motor yang Dibakar di DPRD Cirebon Ternyata Milik Satpam Imron, Youtuber Willie Salim Janji Ganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.