Para Jurnalis Taburkan Kembang di atas Kartu Pers di Depan Gedung DPRD Cirebon, Protes RUU Penyiaran

Para jurnalis menyampaikan keberatan mereka kepada anggota legislatif, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Seorang jurnalis BTV, Candra, rela ditaburi bunga dalam aksi aksi teatrikal sebagai rangkaian aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (17/5/2024). 

Pasal 50 B Ayat 2 huruf C bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang mengatur bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 8 A Ayat 1 dalam draf RUU Penyiaran menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang bertentangan dengan Pasal 15 Ayat 2 huruf C UU Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Fikri menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak pada komunitas pers, tetapi juga publik.

“Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang, sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” jelas Fikri.

Ia juga mengkhawatirkan dampak RUU Penyiaran pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis.

Pemerintah atau pihak tertentu bisa mengancam warganet yang menyiarkan konten kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi menyatakan dukungannya terhadap petisi penolakan yang disampaikan para jurnalis terkait RUU Penyiaran.

Luthfi bahkan menandatangani petisi tersebut dan berjanji akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.

“Kami mendukung penghapusan pasal-pasal multitafsir dalam RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” kata Luthfi.

IJTI Cirebon Raya dan anggota AJI Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan mendesak pencabutan pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

2. Meminta DPR mengkaji ulang draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers dan publik.

3. Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved