Kakak Vina Cirebon Waswas karena Satu Pelaku Akan Keluar Penjara, yang Hanya Dihukum 8 Tahun
Marliana (33) merasa waswas karena ada terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang akan bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID CIREBON - Marliana (33) merasa waswas karena ada terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang akan bebas.
Marliana merupakan kakak Vina yang saat usia 16 tahun pada 2016 menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Pelakunya adalah geng motor di Cirebon.
Dari 11 pelaku, polisi baru bisa menangkap delapan orang.
Dari delapan orang itu, tujuh dihukum seumur hidup. Sedangkan satu lagi hanya depan tahun.
Satu pelaku itu kemungkinan besar akan segera bebas.
Baca juga: KASUS VINA CIREBON, Polda Jabar Tegaskan Tak Tutupi Tiga Pelaku Buron, Sebut Sosok Ini Anak Polisi
"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marliana dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku yang divonis ringan tersebut mungkin dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.

"Ya mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan, ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.
Namun, Marliana khawatir terhadap ancaman yang mungkin muncul setelah pelaku yang divonis ringan tersebut bebas.
"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ucap Marliana.
Meski belum ada tanda-tanda ancaman yang nyata, Marliana tetap merasa waswas.
"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," katanya.
Baca juga: Ciri-ciri Dani, Andi & Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Didatangi 2 Pria Misterius
Selain itu, Marliana mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga hari ini.
Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Serukan Penyelidikan Ulang Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat
Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga pelaku lainnya, Dani, Andi, termasuk pelaku utama bernama Egi atau Pegi, masih buron.
Pihak Polda Jabar telah menetapkan ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar. (*)
Truk Tronton Hantam Pemotor Hingga Luka Berat di Simpang Perumnas Cirebon, Mau Nyalip dari Kiri |
![]() |
---|
Razia Malam di Lapas Cirebon, Petugas Temukan Barang Rice Cooker Hingga Charger Ponsel |
![]() |
---|
Tak Ada Kapoknya! Warga Kembali Menambang Ilegal di Area Bekas Longsor Argasunya Kota Cirebon |
![]() |
---|
Belum Kapok, Warga Argasunya Cirebon Kembali Menambang padahal Sudah Ada Dua Pekerja Tewas Tertimbun |
![]() |
---|
Kasus Anak Mantan Wali Kota Cirebon Curi Sepatu Berakhir Damai, Pelaku Ngaku Kesulitan Enonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.